ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(KA-FK UNS)
SURAKARTA 18 MARET 2007
PEMBUKAAN
Menyadari akan tugas dan kewajiban alumni dalam masyarakat, maka dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang diperoleh, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret merasa bertanggungjawab untuk ikut mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memperhatikan fungsi dan peran sentral dari Pendidikan nasional dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret bertekad untuk menjadi manusia cendekia yang beragama, berbudaya, berkepribadian Indonesia, menjunjung etika dan bermoral Pancasila.
Menyadari akan kedudukan dan fungsinya serta kemanunggalannya terhadap almamater dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi serta adanya dorongan bathin untuk menjalin sambung rasa antara alumni dengan almamater, alumni dengan alumni, alumni dengan masyarakat dan alumni dengan pemerintah. Kemudian dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh semangat musyawarah kekeluargaan, Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Organisasi Alumni Fakultas Kedokteran UNS yang didirikan pada tanggal 18 Maret 2007 tersebut bernama Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret disingkat KA-FK UNS.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, disingkat KA-FK UNS
Pasal 2
KA-FK UNS didirikan di Surakarta pada tanggal 18 Maret 2007 untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan KA-FK UNS berpusat di Almamater Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
KA-FK UNS berasaskan Pancasila.
Pasal 5
KA-FK UNS adalah organisasi yang bersifat profesional dan sosial yang dilandasi oleh semangat musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan KA-FK UNS, adalah terwujudnya Alumni FK UNS menjadi manusia profesional, sosial, kreatif dan pengabdi masyarakat yang bergama, berbudaya dan berkepribadian Indonesia sesuai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan KA-FK UNS dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Setiap Alumni Fakultas Kedokteran UNS adalah anggota KA-FK UNS
2. Keanggotaan KA-FK UNS terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 9
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi KA-FK UNS terdiri dari :
2. Pengesahan Organisasi
a. KA-FK UNS Pusat dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) dan dilantik oleh Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sebelas Maret (IKA-UNS).
b. KA-FK UNS Propinsi dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Propinsi (MUSPROP) dan dilantik oleh Pengurus Keluarga Alumni Fakultas kedokteran Universitas Sebelas Maret (KA-FKUNS) Pusat.
c. KA-FK UNS Wilayah dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan dilantik oleh Pengurus Keluarga Alumni Fakultas kedokteran Universitas Sebelas Maret (KA-FKUNS) propinsi.
d. KA-FK UNS Kabupaten/ Kota dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) dan dilantik oleh pengurus KA-FK UNS Wilayah.
Pasal 10
Struktur Konsultatif
1. Struktur Konsultatif KA-FK UNS adalah Majelis Permusyawaratan dan Pertimbangan (MPP) KA- FK UNS yang anggotanya terdiri dari :
a. Ketua Umum IKA-UNS
b. Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNS
c. Ketua umum KA-FK UNS pusat.
d. Tokoh-tokoh alumni FK UNS yang memiliki kualifikasi tertentu.
2. Kepengurusan dan keanggotaan MPP dibentuk dan disahkan oleh Pengurus Pusat IKA- UNS.
Bagian kedua
Kekuasaan Organisasi
Pasal 11
Kekuasaan di KA-FK UNS terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS) KA-FK UNS adalah forum pengambil keputusan tertinggi organisasi KA-FK UNS di tingkat Nasional.
b. Dalam hal KA-FK UNS di Propinsi tertentu belum terbentuk, KA-FK UNS pusat bertanggung jawab atas pembentukan dan penyelenggaraan Musyawarah Propinsi dan pembentukan KA-FK UNS di propinsi tersebut.
c. Dalam hal KA-FK UNS di Wilayah tertentu belum terbentuk, KA-FK UNS propinsi bertanggung jawab atas pembentukan dan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dan pembentukan KA-FK UNS di wilayah tersebut.
d. Dalam hal KA-FK UNS di Kabupaten/Kota tertentu belum terbentuk, KA-FK UNS wilayah bertanggung jawab atas pembentukan dan penyelenggaraan Musyawarah Daerah dan pembentukan KA-FK UNS di Kabupaten/Kota tersebut.
Pasal 12
1. Dalam keadaan Luar Biasa, dapat dilakukan MUNAS, Musyawarah Propinsi (MUSPROP), Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dan Musyawarah Daerah (MUSDA) Luar Biasa KA-FK UNS.
2. Ketentuan-ketentuan yang berlaku di MUNAS, MUSPROP, MUSWIL dan MUSDA juga berlaku di MUNAS, MUSPROP, MUSWIL dan MUSDA Luar Biasa KA-FK UNS
Bagian Ketiga
Kepengurusan Organiasasi
Pasal 13
Kepengurusan KA-FK UNS sesuai tingkat dan fungsinya adalah :
1. KA-FK UNS Pusat, Propinsi, Wilayah, dan Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pengurus Harian
b. Pengurus Pleno
2. KA-FK UNS UNS Pusat dibentuk dan disahkan oleh MUNAS KA-FK UNS, KA-FK UNS Propinsi oleh MUSPRO , KA-FK UNS Wilayah oleh MUSWIL, dan KA-FK UNS Kabupaten/ Kota oleh MUSDA.
BAB V
RAPAT-RAPAT PENGURUS
Pasal 14
Rapat-rapat KA-FK UNS Pusat, Propinsi, Wilayah dan Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Harian
c. Rapat Bidang
d. Rapat Kerja
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan Organisasi adalah segala aset organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diinventarisir organisasi dan disahkan dalam forum-forum pengambilan keputusan.
Kekayaan KA-FK UNS diperoleh dari :
a. Iuran Anggota berupa iuran awal dan iuran wajib
b. Bantuan dari anggota atau pihak lain yang bersifat tidak mengikat
c. Usaha-usaha yang sah
Aturan pengelolaan kekayaan KA-FK UNS diatur tersendiri secara khusus oleh Pengurus KA-FK UNS Pusat.
Pengelolaan Kekayaan Organisasi dilaporkan secara Periodik dalam Rapat Pleno dan dipertanggungjawabkan dalam MUNAS.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 16
1. Bendera KA-FK UNS adalah bendera Universitas Sebelas Maret dengan tulisan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (KA-FK UNS).
2. Lambang KA-FK UNS adalah lambang Universitas Sebelas Maret dengan tulisan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (KA-FK UNS).
BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Segala Keputusan di organisasi ini pada dasarnya diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila cara musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
3. Keputusan dalam rapat-rapat organisasi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari peserta yang seharusnya hadir.
4. Dalam hal pemungutan suara, maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh setengah plus satu dari jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
Pasal 18
1. Pembuabaran KA-FK UNS hanya dapat dilakukan oleh MUNAS Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. MUNAS sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh Delegasi yang seharusnya hadir.
3. Keputusan mengenai Pembubaran KA-FK UNS disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari Delegasi yang hadir.
4. Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan oleh MUNAS.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Hal-hal teknis mengenai nama, atribut organisasi dan lain-lain di semua tingkatan, dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat keanggotaan KA-FK UNS adalah sebagai berikut :
1. Yang menjadi anggota biasa adalah setiap alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.
2. Yang dimaksud alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret adalah ; Mereka yang telah mendapat gelar Universitas atau lulus pendidikan keahlian termasuk Program Diploma, Program S1, Program S2 maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diperoleh pada Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, atau Perguruan Tinggi yang telah dilebur ke dalam Universitas Sebelas Maret pada saat didirikan.
3. Status Keanggotaan bisa diperoleh secara otomatis setelah yang bersangkutan memperoleh derajat Universitas atau lulusan Pendidikan Keahlian (sistem pasif)
4. Yang diterima menjadi anggota luar biasa adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah diangkat menjadi PNS di lingkungan Fakultas Kedokteran UNS dan tidak sedang menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS.
5. Yang diangkat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa pada KA-FK UNS dan atau Universitas Sebelas Maret yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus KA-FK UNS Pusat pleno.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota :
a. Wajib berperan aktif dalam usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Wajib membina hubungan baik dan memiliki semangat kebersamaan di antara sesama anggota.
c. Wajib menjunjung tinggi nama baik Almamater dan KA-FK UNS.
d. Wajib mematuhi segala ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi KA-FK UNS lainnya, termasuk KTA dan Iuran Anggota.
2. Hak-hak Anggota
a. Hak Anggota Biasa
(1) Mempunyai hak suara dan hak bicara
(2) Mempunyai hak memilih dan dipilih
(3) Mempunyai hak untuk membela diri
b. Hak Anggota Luar Biasa
(1) Mempunyai hak suara dan hak bicara
(2) Mempunyai hak memilih
(3) Mempunyai hak membela diri
c. Hak Anggota Kehormatan
(1) Mempunyai hak suara dan hak bicara
(2) Mempunyai hak membela diri
Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan apabila :
1. Anggota meninggal dunia
2. Anggota berhenti atas permintaan sendiri
3. Anggota diberhentikan sesuai dengan peraturan organisasi
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Musyawarah Nasional KA-FK UNS
Pasal 4
1. Status Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. MUNAS KA-FK UNS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi KA-FK UNS di tingkat Nasional.
b. MUNAS diadakan 5 (lima) tahun sekali.
c. MUNAS diselenggarakan oleh KA-FK UNS Pusat.
d. Peserta MUNAS adalah :
(1) Majelis Permusyawaratan dan Pertimbangan (MPP) KA-FK UNS
(2) Pengurus KA-FK UNS Pusat.
(3) Pengurus KA-FK UNS , Tingkat Propinsi ,Wilayah, dan Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah peserta dan unsur-unsur lain yang diundang ditentukan oleh KA-FK UNS Pusat, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari unsur MPP, KA-FK UNS Propinsi, Wilayah, dan Kabupaten/Kota.
(5) Agenda Acara dan Tata Tertib serta bahan-bahan MUNAS disiapkan oleh KA-FK UNS Pusat dan ditetapkan oleh peserta.
e. Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta dalam bentuk Presidium.
2. Wewenang Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. Menyempurnakan, membahas dan menetapkan AD/ART.
b. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KA-FK UNS Pusat serta menyatakan Demisioner Pengurus KA-FK UNS Pusat.
c. Merumuskan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja KA-FK UNS.
d. Menetapkan Pengurus Harian KA-FK UNS Pusat dan Kepengurusan serta Keanggotaan Majelis Permusyawaratan dan Pertimbangan (MPP) KA-FK UNS dengan cara memilih/menetapkan Ketua Umum/ Ketua Formatur KA-FK UNS Pusat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Musyawarah Propinsi KA-FK UNS
Pasal 5
1. Status Musyawarah Propinsi (MUSPROP)
a. MUSPROP KA-FK UNS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi KA-FK UNS di tingkat Propinsi.
b. MUSPROP diadakan 5 (lima) tahun sekali.
c. MUSPROP diselenggarakan oleh KA-FK UNS Propinsi.
d. Peserta MUSPROP adalah :
Pengurus KA-FK UNS tingkat Propinsi.
Utusan KA-FK UNS Kabupaten/Kota
e. Jumlah peserta dan unsur-unsur lain yang diundang ditentukan oleh KA-FK UNS Propinsi.
f. Agenda Acara dan Tata Tertib serta bahan-bahan MUSPROP disiapkan oleh KA-FK UNS Propinsi dan ditetapkan oleh Peserta.
g. Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta dalam bentuk Presidium.
2. Wewenang MUSPROP
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KA-FK UNS Propinsi serta menyatakan Demisioner Pengurus KA-FK UNS Propinsi.
b. Merumuskan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja KA-FK UNS Propinsi.
c. Menetapkan Pengurus Harian KA-FK UNS Propinsi dengan cara memilih/menetapkan Ketua KA-FK UNS Propinsi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Musyawarah Wilayah KA-FK UNS
Pasal 6
1. Status Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a. MUSWIL KA-FK UNS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi KA-FK UNS di tingkat Eks Karisidenan.
b. MUSWILdiadakan 5 (lima) tahun sekali.
c. MUSWIL diselenggarakan oleh KA-FK UNS Wilayah.
d. Peserta MUSWIL adalah :
Pengurus KA-FK UNS UNS Wilayah.
Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota
e. Jumlah peserta dan unsur-unsur lain yang diundang ditentukan oleh KA-FK UNS Wilayah, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari unsur Dewan Penasehat dan KA-FK UNS pusat.
f. Agenda Acara dan Tata Tertib serta bahan-bahan MUSWIL disiapkan oleh KA-FK UNS Wilayah dan ditetapkan oleh Peserta.
g. Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta dalam bentuk Presidium.
2. Wewenang Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KA-FK UNS Wilayah serta menyatakan Demisioner Pengurus KA-FK UNS Wilayah.
b. Merumuskan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja KA-FK UNS Wilayah.
c. Menetapkan Pengurus Harian KA-FK UNS Wilayah dengan cara memilih/menetapkan Ketua KA-FK UNS Wilayah.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Musyawarah Daerah KA-FK UNS
Pasal 7
1. Status Musyawarah Daerah (MUSDA)
a. MUSDA KA-FK UNS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi KA-FK UNS di tingkat Kabupaten/Kota.
b. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali.
c. MUSDA diselenggarakan oleh KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
d. Peserta MUSDA adalah :
Anggota Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran UNS Kabupaten/Kota.
e. Jumlah peserta dan unsur-unsur lain yang diundang ditentukan oleh KA-FK UNS Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari unsur Dewan Penasehat dan KA-FK UNS pusat.
f. Agenda Acara dan Tata Tertib serta bahan-bahan MUSDA disiapkan oleh KA-FK UNS Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Peserta.
g. Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta dalam bentuk Presidium.
2. Wewenang Musyawarah Daerah (MUSDA)
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota serta menyatakan Demisioner Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
b. Merumuskan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
c. Menetapkan Pengurus Harian KA-FK UNS Kabupaten/Kota dengan cara memilih/menetapkan Ketua KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa KA-FK UNS
Pasal 8
1. MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh KA-FK UNS tingkat Propinsi.
2. Permintaan Munas Luar Biasa dari KA-FK UNS tingkat Propinsi tersebut disampaikan kepada Pengurus KA-FK UNS Pusat dan MPP.
3. Jika dalam keadaan tertentu dan dalam kurun waktu 6 bulan Pengurus KA-FK UNS Pusat tidak dapat menyelenggarakan MUNAS Luar Biasa, maka MUNAS Luar Biasa diselenggarakan oleh MPP.
4. Jika dalam keadaan tertentu dan dalam kurun waktu 6 bulan kemudian Pengurus MPP tidak dapat menyelenggarakan MUNAS Luar Biasa, maka MUNAS Luar Biasa diselenggarakan oleh Dekan Fakultas Kedokteran UNS.
5. Ketentuan-ketentuan dalam MUNAS sebagaimana tersebut dalam pasal 4 berlaku juga bagi MUNAS Luar Biasa.
Musyawarah Propinsi (MUSPROP) Luar Biasa KA-FK UNS
Pasal 9
1. MUSPROP Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya dua per tiga dari KA-FK UNS Wilayah yang ada di Propinsi tersebut.
2. Permintaan MUSPROP Luar Biasa dari KA-FK UNS Wilayah tersebut disampaikan kepada pengurus KA-FK UNS Propinsi.
3. Jika dalam keadaan tertentu pengurus KA-FK UNS Propinsi tidak dapat menyelenggarakan MUSPROP Luar Biasa, maka MUSPROP Luar Biasa diselenggarakan oleh KA-FK UNS Pusat.
4. Ketentuan-ketentuan dalam MUSPROP sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 berlaku juga bagi MUSPROP Luar Biasa.
Musyawarah Wilayah Luar Biasa KA-FK UNS
Pasal 10
1. MUSWIL Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya dua per tiga dari KA-FK UNS Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah tersebut.
2. Permintaan MUSWIL Luar Biasa dari Kabupaten/ Kota yang ada di wilayah tersebut disampaikan kepada pengurus KA-FK UNS Wilayah.
3. Jika dalam keadaan tertentu pengurus KA-FK UNS Wilayah tidak dapat menyelenggarakan MUSWIL Luar Biasa, maka MUSWIL Luar Biasa diselenggarakan oleh KA-FK UNS Propinsi
4. Ketentuan-ketentuan dalam MUSWIL sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 berlaku juga bagi MUSWIL Luar Biasa.
Musyawarah Daerah Luar Biasa KA-FK UNS
Pasal 11
1. MUSDA Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya dua per tiga dari seluruh Anggota KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
2. Permintaan MUSDA Luar Biasa dari Anggota tersebut disampaikan kepada pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Jika dalam keadaan tertentu pengurus KA-FK UNS Propinsi tidak dapat menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa, maka MUSDA Luar Biasa diselenggarakan oleh KA-FK UNS Wilayah.
4. Ketentuan-ketentuan dalam MUSDA sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 berlaku juga bagi MUSDA Luar Biasa.
BAB III
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Pengurus KA-FK UNS Pusat
Pasal 12
1. Pengurus KA-FK UNS Pusat dipilih, dibentuk dan disahkan oleh MUNAS KA-FK UNS serta dilantik oleh Pengurus Pusat IKA-UNS.
2. Masa Jabatan kepengurusan Pengurus KA-FK UNS Pusat 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
3. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Para Ketua bidang, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum.
4. Pengurus Pleno terdiri dari : Pengurus Harian ditambah Ketua dan Anggota Departemen, ketua-ketua KA-FK UNS Propinsi seluruh Indonesia.
5. Sekretariat KA-FK UNS Pusat berada di Almamater Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret di Surakarta.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang Pengurus KA-FK UNS Pusat
1. Menjabarkan Ketetapan-ketetapan MUNAS KA-FK UNS dalam bentuk Program Kerja, kebijakan, instruksi, Surat Keputusan dan petunjuk-petunjuk lain tingkat pusat.
2. Membentuk, memberdayakan dan mengkoordinir Anggota Departemen.
3. Membentuk KA-FK UNS Propinsi dengan mempertimbangkan saran, usul dan pendapat Pengurus KA-FK UNS Wilayah dan atau Kabupaten/Kota .
4. Menyelenggarakan MUSPROP Luar Biasa atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah KA-FK UNS Propinsi yang ada.
5. Melakukan konsultasi kepada Pengurus atau Anggota Majelis Permusyawaratan dan Pertimbangan (MPP).
6. Mempersiapkan, membentuk, menyusun dan mengesahkan kepengurusan KA-FK UNS Propinsi yang belum ada Organisasi Alumni Fakultas Kedokteran UNS.
7. Mengambil keputusan tentang pemberhentian terhadap anggota.
8. Mengganti personalia Pengurus Harian KA-FK UNS Pusat yang tidak aktif atau berhalangan tetap melalui Rapat Pleno setelah KA-FK UNS Pusat melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
9. Ketua Umum KA-FK UNS Pusat bertindak untuk dan atas nama KA-FK UNS dalam mewakili KA-FK UNS baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
Bagian Kedua
Pengurus KA-FK UNS Propinsi
Pasal 14
1. Pengurus KA-FK UNS Propinsi dipilih, dibentuk dan disahkan oleh MUSPROP KA-FK UNS serta dilantik oleh Pengurus KA-FK UNS Pusat.
2. Masa Jabatan kepengurusan KA-FK UNS Propinsi 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
3. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Departemen.
4. Pengurus Pleno terdiri dari : Pengurus Harian ditambah Anggota-Anggota Departemen.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengurus KA-FK UNS Propinsi
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan MUSPROP KA-FK UNS, kebijakan dan petunjuk Pengurus KA-FK UNS Pusat dalam bentuk Program Kerja, Kebijakan dan Surat Keputusan tingkat Propinsi yang bersifat mengikat.
2. Membentuk, memberdayakan dan mengkoordinir Anggota Departemen KA-FK UNS Propinsi.
3. Mengganti personalia Pengurus Harian KA-FK UNS Propinsi yang tidak aktif atau berhalangan tetap melalui Rapat Pleno setelah KA-FK UNS Propinsi melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
4. KA-FK UNS Propinsi dapat membentuk Dewa Penasehat bila dipandang perlu.
Bagian Ketiga
Pengurus KA-FK UNS Wilayah
Pasal 16
1. Pengurus KA-FK UNS Wilayah dipilih, dibentuk dan disahkan oleh MUSWIL KA-FK UNS serta dilantik oleh Pengurus KA-FK UNS Propinsi.
2. Masa Jabatan kepengurusan KA-FK UNS Wilayah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
3. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Departemen.
4. Pengurus Pleno terdiri dari : Pengurus Harian ditambah Anggota-Anggota Departemen.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang Pengurus KA-FK UNS Wilayah
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan MUSWIL KA-FK UNS, kebijakan dan petunjuk Pengurus KA-FK UNS Pusat, dalam bentuk Program Kerja, Kebijakan dan Surat Keputusan tingkat Wilayah yang bersifat mengikat.
2. Membentuk, memberdayakan dan mengkoordinir Anggota Departemen KA-FK UNS Wilayah.
3. Mengganti personalia Pengurus Harian KA-FK UNS Wilayah yang tidak aktif atau berhalangan tetap melalui Rapat Pleno setelah KA-FK UNS Wilayah melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
4. KA-FK UNS Wilayah dapat membentuk Dewa Penasehat bila dipandang perlu.
Pasal 18
Syarat-syarat Pembentukan KA-FK UNS Wilayah
1. KA-FK UNS Wilayah dapat dibentuk apabila di Wilayah tersebut terdapat minimal 20 (dua puluh) orang alumni FK UNS, dan belum memungkinkan dibentuk KA-FK UNS tingkat Kabupaten/Kota.
2. KA-FK UNS Propinsi mengeluarkan Surat Mandat kepada beberapa alumni di Wilayah yang bersangkutan untuk memproses persiapan sampai pada pembentukan kepengurusan KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Untuk pertama kali sebelum MUSWIL, pembentukan dan pengesahan KA-FK UNS Wilayah dilakukan KA-FK UNS Propinsi.
Bagian Ketiga
Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota
Pasal 19
1. Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota dipilih, dibentuk dan disahkan oleh MUSDA KA-FK UNS serta dilantik oleh Pengurus KA-FK UNS Pusat.
2. Masa Jabatan kepengurusan KA-FK UNS Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
3. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Departemen.
4. Pengurus Pleno terdiri dari : Pengurus Harian ditambah Anggota-Anggota Departemen.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Pengurus KA-FK UNS Kabupaten/Kota
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan MUNAS KA-FK UNS, kebijakan dan petunjuk Pengurus KA-FK UNS Pusat, MUSDA KA-FK UNS dalam bentuk Program Kerja, Kebijakan dan Surat Keputusan tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat mengikat.
2. Membentuk, memberdayakan dan mengkoordinir Anggota Departemen KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Mengganti personalia Pengurus Harian KA-FK UNS Kabupaten/Kota yang tidak aktif atau berhalangan tetap melalui Rapat Pleno setelah KA-FK UNS Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi, verifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan.
4. KA-FK UNS Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewa Penasehat bila dipandang perlu.
Pasal 21
Syarat-syarat Pembentukan KA-FK UNS Kabupaten/Kota
1. KA-FK UNS Kabupaten/Kota dapat dibentuk apabila di Kabupaten/Kota tersebut terdapat minimal 10 (sepuluh) orang alumniFK UNS.
2. KA-FK UNS Wilayah mengeluarkan Surat Mandat kepada beberapa alumni di Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk memproses persiapan sampai pada pembentukan kepengurusan KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Untuk pertama kali sebelum MUSDA, pembentukan dan pengesahan KA-FK UNS Kabupaten/Kota dilakukan KA-FK UNS Pusat.
Bagian Keempat
Majelis Permusyawaratan dan Pertimbangan Alumni (MPP)
Pasal 22
1. Pengurus dan Keanggotaan MPP terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan beberapa Anggota yang berasal dari :
a. Pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.
b. Ketua Umum KA-FK UNS Pusat.
c. Ketua KA-FK UNS Tingkat Propinsi.
d. Tokoh-tokoh Alumni FK-UNS yang memiliki kualifikasi tertentu.
2. Dekan Fakultas Kedokteran UNS secara Ex-Officio adalah Ketua MPP. Sekretaris dan para MPP dipilih dan disahkan oleh MUNAS, dan dilantik oleh Pengurus Pusat IKA-UNS.
3. Masa jabatan MPP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik.
4. MPP memiliki hak dan wewenang
a. Memberikan nasehat kepada KA-FK UNS Pusat baik diminta maupun tidak diminta.
b. Mengadakan MUNAS Luar Biasa atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh KA-FK UNS Propinsi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Bagian Pertama
KA-FK UNS Pusat
Pasal 23
1. Rapat Pleno KA-FK UNS Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu periode.
2. Rapat Pleno KA-FK UNS Pusat dihadiri oleh Pengurus Harian, Anggota Departemen-Departemen, Ketua-ketua KA-FK UNS Propinsi seluruh Indonesia.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Pleno adalah :
a. Membahas dan mengevaluasi Laporan Kerja KA-FK UNS Pusat per Bidang tentang pelaksanaan-pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUNAS.
b. Membahas dan mengevaluasi Laporna Kerja Bakorwil dalam menjalankan tugas-tugas perbantuan KA-FK UNS Pusat di Daerah.
c. Membahas dan mengevaluasi Laporan Kerja di KA-FK UNS se Indonesia.
d. Mengambil kebijakan dan keputusan mendasar bagi organisasi.
Pasal 24
Rapat Harian
1. Rapat Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2. Rapat harian dihadiri oleh Pengurus Harian KA-FK UNS Pusat.
3. Dalam hal dan keadaan tertentu, Peserta rapat Harian dapat diperluas.
4. Fungsi dan Wewenang Rapat Harian :
a. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
b. Membahas Laporan seluruh pengurus.
c. Mengambil keputusan-keputusan teknis terkait dengan pelaksanaan Program Kerja.
Pasal 25
Rapat Bidang
1. Rapat Bidang dihadiri oleh Fungsionaris Bidang yang bersangkutan
2. Rapat Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang :
a. Membahas dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bidang yang bersangkutan.
b. Menyusun langkah-langkah teknis operasional untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Harian.
Pasal 26
Rapat Kerja
1. Rapat kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode, yaitu 1 (satu) kali setelah Pelantikan Pengurus dan 2 (dua) kali setelah Rapat Pleno.
2. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh Fungsionaris Pengurus.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Kerja :
a. Menyusun jadwal aktivitas KA-FK UNS Pusat untuk masa kerja 1 (satu) Pleno ke depan.
b. Menyusun APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).
Bagian Kedua
KA-FK UNS Propinsi
Pasal 27
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno KA-FK UNS Propinsi diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu Periode.
2. Rapat Pleno KA-FK UNS Propinsi dihadiri oleh Pengurus Harian dan Anggota Departemen-Departemen.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Pleno adalah :
a. Membahas dan mengevaluasi Laporan Kerja KA-FK UNS Propinsi Per Bidang tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUSPROP.
b. Mengambil kebijakan dan Keputusan Strategis bagi organisasi.
Pasal 28
Rapat Harian
1. Rapat Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian KA-FK UNS Propinsi.
3. Dalam hal dan keadaan tertentu, Peserta rapat Harian dapat diperluas.
4. Fungsi dan Wewenang Rapat Harian :
a. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
b. Membahas Laporan seluruh Pengurus.
c. Mengambil keputusan-keputusan teknis terkait dengan pelaksanaan Program Kerja.
Pasal 29
Rapat Bidang
1. Rapat Bidang dihadiri oleh Fungsionaris Bidang yang bersangkutan.
2. Rapat Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang :
a. Membahas dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bidang yang bersangkutan.
b. Menyusun langkah-langkah teknis operasional untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Harian.
Pasal 30
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode, yaitu 1 (satu) kali setelah Pelantikan Pengurus dan 2 (dua) kali setelah Rapat Pleno.
2. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Kerja :
a. Menyusun jadwal aktivitas KA-FK UNS Propinsi untuk masa kerja 1 (satu) Pleno ke depan.
b. Menyusun APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).
Bagian Ketiga
KA-FK UNS Wilayah
Pasal 31
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno KA-FK UNS Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu Periode.
2. Rapat Pleno KA-FK UNS Wilayah dihadiri oleh Pengurus Harian dan Anggota Departemen-Departemen.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Pleno adalah :
a. Membahas dan mengevaluasi Laporan Kerja KA-FK UNS Wilayah Per Bidang tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUSWIL.
b. Mengambil kebijakan dan Keputusan Strategis bagi organisasi.
Pasal 32
Rapat Harian
1. Rapat Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian KA-FK UNS Wilayah.
3. Dalam hal dan keadaan tertentu, Peserta rapat Harian dapat diperluas.
4. Fungsi dan Wewenang Rapat Harian :
a. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
b. Membahas Laporan seluruh Pengurus.
c. Mengambil keputusan-keputusan teknis terkait dengan pelaksanaan Program Kerja.
Pasal 33
Rapat Bidang
1. Rapat Bidang dihadiri oleh Fungsionaris Bidang yang bersangkutan.
2. Rapat Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang :
a. Membahas dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bidang yang bersangkutan.
b. Menyusun langkah-langkah teknis operasional untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Harian.
Pasal 34
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode, yaitu 1 (satu) kali setelah Pelantikan Pengurus dan 2 (dua) kali setelah Rapat Pleno.
2. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Kerja :
a. Menyusun jadwal aktivitas KA-FK UNS Wilayah untuk masa kerja 1 (satu) Pleno ke depan.
b. Menyusun APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).
Bagian Ke empat
KA-FK UNS Kabupaten/Kota
Pasal 35
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno KA-FK UNS Kabupaten/Kota diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu Periode.
2. Rapat Pleno KA-FK UNS Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Harian dan Anggota Departemen-Departemen.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Pleno adalah :
a. Membahas dan mengevaluasi Laporan Kerja KA-FK UNS Kabupaten/Kota Per Bidang tentang pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUSDA.
b. Mengambil kebijakan dan Keputusan Strategis bagi organisasi.
Pasal 36
Rapat Harian
1. Rapat Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
2. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Dalam hal dan keadaan tertentu, Peserta rapat Harian dapat diperluas.
4. Fungsi dan Wewenang Rapat Harian :
a. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
b. Membahas Laporan seluruh Pengurus.
c. Mengambil keputusan-keputusan teknis terkait dengan pelaksanaan Program Kerja.
Pasal 37
Rapat Bidang
1. Rapat Bidang dihadiri oleh Fungsionaris Bidang yang bersangkutan.
2. Rapat Bidang diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu tahun, atau disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Bidang :
a. Membahas dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bidang yang bersangkutan.
b. Menyusun langkah-langkah teknis operasional untuk menyelenggarakan kegiatan berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Harian.
Pasal 38
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode, yaitu 1 (satu) kali setelah Pelantikan Pengurus dan 2 (dua) kali setelah Rapat Pleno.
2. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus.
3. Fungsi dan Wewenang Rapat Kerja :
a. Menyusun jadwal aktivitas KA-FK UNS Pusat untuk masa kerja 1 (satu) Pleno ke depan.
b. Menyusun APBO (Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi).
BAB V
KEUANGAN
Pasal 39
1. Iuran Anggota yang pertama kali (uang pangkal ditetapkan dan diambil oleh KA-FK UNS Pusat yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri).
2. Iuran Anggota seterusnya ditetapkan oleh masing-masing KA-FK UNS Kabupaten/Kota.
3. Ketetapan tersebut dilaporkan kepada KA-FK UNS Pusat paling lambat satu bulan setelah ketetapan itu diputuskan.
4. Segala bentuk sumbangan dari anggota atau pihak lain yang bersifat tidak mengikat dikelola oleh KA-FK UNS Pusat, dilaporkan secara periodik dan dipertanggungjawabkan dalam MUNAS
Pasal 40
Bila KA-FK UNS dibubarkan, harta kekayaan KA-FK UNS diserahkan kepada Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB VI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN KA-FK UNS
Pasal 41
1. Pembubaran dan Perubahan KA-FK UNS diputuskan dalam MUNAS atau MUNAS Luar Biasa atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah KA-FK UNS Propinsi.
2. Pembubaran dan Perubahan KA-FK UNS sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah KA-FK UNS Propinsi dan disetujui oleh dua pertiga jumlah anggota yang hadir dalam MUNAS.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut melalui forum-forum pengambilan keputusan organisasi.